Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

1 Oktober 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Semua Sektor di 2027, Diskon Iuran JKK-JKM 50% Juga Lanjut

pajakkaryawanBPJS Ketenagakerjaanstimuluskebijakan

Buat kamu yang punya usaha dengan beberapa karyawan, ada kabar dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan paket stimulus akhir 2026 sekaligus daftar insentif yang dilanjutkan ke 2027 — dua di antaranya nyentuh langsung urusan gaji dan iuran karyawan.

Apa yang diputuskan

  • PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diperluas. Selama ini insentif PPh 21 DTP cuma berlaku buat sektor padat karya dan pariwisata. Tahun depan, menurut Airlangga, insentif ini diberikan ke seluruh sektor untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp10 juta. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja bakal kebagian.
  • Diskon iuran JKK dan JKM 50% berlanjut. Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50% diteruskan ke 2027, begitu juga bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • PTKP bakal disesuaikan dengan inflasi. Batas penghasilan yang bebas pajak penghasilan akan dihitung ulang, tapi angkanya masih digodok bareng Menteri Keuangan.

Selain itu ada paket kuartal IV 2026 yang menyasar rumah tangga: bantuan pangan beras 10 kg selama tiga bulan (Oktober–Desember) ke sekitar 33,2 juta keluarga (desil 1–4) dan bantuan subsidi upah Rp300 ribu selama tiga bulan untuk 13,3 juta pekerja. Total anggaran stimulus akhir tahun diperkirakan sekitar Rp31 triliun.

Kenapa ini penting buat UMKM

Kalau usahamu bukan di sektor padat karya atau pariwisata — misalnya warung makan, toko kelontong, bengkel, atau usaha jasa — selama ini karyawanmu nggak ikut menikmati PPh 21 DTP. Mulai 2027, selama gajinya di bawah Rp10 juta, mereka masuk hitungan. Artinya potongan pajak di slip gaji karyawan bisa ditanggung pemerintah, jadi gaji bersih yang mereka terima lebih utuh tanpa kamu harus menaikkan gaji kotor.

Buat yang sudah mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya diskon iuran JKK dan JKM 50% berarti pos biaya iuran bulanan ini belum balik ke tarif normal tahun depan.

Yang perlu dicatat

Ini belum berlaku. Airlangga bilang pemerintah masih harus menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan pendukung lain, dan tanggal berlakunya baru akan diumumkan kemudian. Detail seperti syarat, mekanisme pelaporan, dan angka PTKP baru juga belum keluar.

Yang bisa kamu lakukan sekarang

  • Jangan ubah perhitungan gaji dulu sampai PMK-nya terbit — tetap pakai aturan yang berlaku sekarang.
  • Rapikan data karyawan: catat siapa saja yang gajinya di bawah Rp10 juta, supaya begitu aturannya keluar kamu tinggal menyesuaikan.
  • Masukkan ke rencana biaya 2027: kalau kamu menghitung biaya tenaga kerja per produk di HPP, siapkan skenario dengan iuran JKK-JKM yang tetap didiskon.

*Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20260930190802-4-772287/prabowo-tebar-rp31-t-buat-stimulus-ekonomi-akhir-tahun-ini-daftarnya) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: CNBC Indonesia →